Pengertian Export Import

Export : Pengertian secara umum (red:bahasa penulis) adalah pengiriman atau penjualan suatu produk baik itu berupa bahan mentah / bahan jadi dari dalam negeri keluar negeri yang memang bahan / barang itu di peruntukkan sebagai komoditas export. Untuk melakukan Export, maka harus mendapatkan ijin Export dari pemerintah. Jadi tidak serta merta, mentang2 kita punya pabrik gedhe, qualitas bagus dan diminati oleh Pembeli dari luar negeri terus dengan begitu mudahnya kita bisa melakukan export, tidak seperti ini. Kita harus mendaftarkan perusahaan kita itu ke DISPERINDAG dan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan sebuah license untuk melakukan aktifitas export barang. Bagaimana cara dan syarat2 yang diajukan untuk mendapatkan Export License. Akan di bahas lain waktu aja ya?.

Import : Pengertian secara umum (red:bahasa penulis) adalah penerimaan atau pembelian suatu produk berupa bahan mentah / bahan jadi dari luar negeri ke dalam negeri untuk di olah sebagai barang jadi lalu di export kembali atau untuk di pasarkan di dalam negeri. Sama halnya dengan Exportir, untuk melakukan aktifitas Import kita juga harus mendapatkan Import License dari pemerintah kita. Dan, sama halnya juga dengan Exportir, maka cara dan syarat yang di ajukan untuk mendapatkan Import License juga akan di bahas lain waktu aja ya?. Hehe…

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.